SUSUNAN ORGANISASI

Susunan Organisasi PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh M. Adi Yulianto, SH
Thursday, 26 April 2007
Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah
(Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 41 Tahun 2007 dan Perda No. 9 Tahun 2008)

  1. Kepala BKD;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Mutasi;
  4. Bidang Pengembangan;
  5. Bidang Pembinaan;
  6. Bidang Dokumentasi dan Informasi Kepegawaian;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 117 Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. Melaksanakan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, peraturan perundang-undangan dan kepegawaian, serta keperluan rumah tangga Badan Kepegawaian Daerah;
  2. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
  3. Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  4. Penyusunan dan evaluasi program;
  5. Pembuatan laporan;
  6. Pembutan usulan kegiatan baik proyek maupun rutin;
  7. Pengelolaan kepustakaan.

Bidang Mutasi sebagai dimaksud dalam pasal 121 mempunyai fungsi :

  1. Melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan melalui proses penyusunan formasi;
  2. Melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah;
  3. Melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan mutasi kenaikan pangkat;
  4. Melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan mutasi umum yang meliputi mutasi staf/pelaksana, mutasi antar kabupaten/Kota dan Provinsi dan antar Provinsi serta Departemen.

Bidang Pengembangan sebagai dimaksud dalam pasal 125 mempunyai fungsi :

  1. Melaksanakan perencanaan dan pengembangan karier pegawai dan pejabat struktural;
  2. Melaksanakan kerjasama dan pengembangan karier pejabat fungsional;
  3. Melaksanakan perencanaan dan peningkatan kualitas pegawai.

Bidang Pembinaan sebagai dimaksud dalam pasal 129 mempunyai fungsi :

  1. Mengumpulkan bahan pengukuran psikologi bagi para Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil;
  2. Mengumpulkan bahan penyusunan dan petunjuk teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
  3. Mengumpulkan bahan untuk menetapkan kedudukan hukum pegawai;
  4. Mengumpulkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis peningkatan kesejahteraan material dan derajat kesehatan pegawai;
  5. Mengumpulkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis pemberian dan tanda jasa pegawai.

Bidang Dokumentasi dan Informasi Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada pasal 133 mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana strategis dan program kerja tahunan, pengolahan data pengelolaan dokumen dan informasi kepegawaian secara manual dan elektronik;
  2. Merancang/merumuskan/menentukan Sistem Pe-ngelolaan Data dan Sistem Informasi Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan;
  3. Merancang/merumuskan/menentukan bentuk dan isi website/situs kepegawaian BKD Prov.Kaltim;
  4. Membuat laporan akuntabilitas pelaksanaan tugas Bidang Dokumentasi dan Informasi setiap akhir tahun kepada kepala BKD;
  5. Mengevaluasi hasil pelaksanaan strategi dan program kerja tahunan;
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Sri Rahayu asal Surakarta, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil di daerah surakarta, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Muh Tauhid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalanan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL, alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Muh Tauhid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya tahun ini sudah keluar, bagi anda yang ingin seperti saya silahkan hubungi bapak Drs Muh Tauhid SH.MSI, siapa tau beliau bisa membantu anda

Posting Komentar