KENAIKAN PANGKAT

PEMBERITAHUAN
PELAKSANAAN UJIAN DINAS & UJIAN KENAIKAN PANGKAT
PENYESUAIAN IJAZAH TAHUN 2009
(PERUBAHAN I)
1. Pelaksanaan ujian direncanakan pada bulan Juli tahun 2009
2. Bagi Pegawai Negeri Sipil Departemen Kesehatan Pusat dan UPT yang memenuhi syarat untuk mengikuti Ujian Dinas Tk. I dan Tk. II serta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dapat segera diusulkan ke Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan.
3. Usulan dilengkapi dokumen-dokumen dengan persyaratan sebagai berikut :
A. UJIAN DINAS
1. Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun memiliki pangkat :
a. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d untuk Ujian Dinas Tingkat I.
b. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d untuk Ujian Dinas Tingkat II.
2. Tidak sedang dalam keadaan :
a. Diberhentikan sementara dari jabatan negeri / PNS;
b. Menerima uang tunggu;
c. Cuti di luar tanggungan Negara.
3. Dilengkapi dengan dokumen pendukung :
a. Foto copy Surat Keputusan pangkat terakhir;
b. DP3 tahun terakhir;
c. 2 (dua) lembar pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6.
B. UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
1. Sekurang-kurangnya telah 1(satu) tahun dalam pangkat terakhir sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2. Diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh.
3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir.
4. Bagi Pejabat Fungsional yang memiliki ijazah Sarjana (S1) diluar bidang profesinya dapat mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah setelah dibebaskan dari jabatan fungsionalnya.
5. Dilengkapi dengan dokumen pendukung
a. Foto copy Surat Keputusan pangkat terakhir;
b. Foto copy ijazah terakhir yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan/atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi dan/ atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenag menyelenggarakan pendidikan;
c. Surat ijin belajar untuk melanjutkan pendidikan, ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian atas usul pejabat setingkat Eselon II unit kerja yang bersangkutan;
d. Surat Keterangan pengganti Surat Ijin Belajar yang ditandatangani oleh pejabat Eselon II bagi calon peserta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah yang memiliki ijazah Sarjana (D-IV, S1 dan S2) sebelum diangkat menjadi CPNS.
e. Uraian tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian sesuai dengan ijazah yang diperoleh, ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Pejabat Eselon II,
f. Surat pernyataan kebutuhan tenaga dengan pengetahuan/keahlian sesuai dengan ijazah yang diperoleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Pejabat Eselon II;
g. DP3 tahun terakhir;
h. 2 (dua) lembar pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6.
C. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIKECUALIKAN / DIBEBASKAN MENEMPUH UJIAN DINAS ADALAH MEREKA :
1. Akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya.
2. Akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.
3. Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai berikut.
a. Sepala/Adum/Diklatpim Tingkat IV untuk ujian dinas tingkat I;
b. Sepadya/Spama/Diklatpim Tingkat III untuk ujian dinas tingkat II.
4. Telah memperoleh :
a. Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas tingkat I;
b. Ijazah Dokter/Dokter Gigi, Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk ujian dinas tingkat I atau ujian dinas tingkat II.
5. Menduduki jabatan fungsional tertentu.
4. Usulan dari unit utama disampaikan kepada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan paling lambat tanggal 3 Juli 2009.
5. Pegawai Negeri Sipil Departemen Kesehatan tidak diperkenankan mengikuti Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah pada Instansi lain.
Kepala Biro Kepegawaian
Ttd
drg. S. R. Mustikowati, M.Kes
NIP.195607281984032001

SUSUNAN ORGANISASI

Susunan Organisasi PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh M. Adi Yulianto, SH
Thursday, 26 April 2007
Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah
(Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 41 Tahun 2007 dan Perda No. 9 Tahun 2008)

  1. Kepala BKD;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Mutasi;
  4. Bidang Pengembangan;
  5. Bidang Pembinaan;
  6. Bidang Dokumentasi dan Informasi Kepegawaian;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 117 Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. Melaksanakan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, peraturan perundang-undangan dan kepegawaian, serta keperluan rumah tangga Badan Kepegawaian Daerah;
  2. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
  3. Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  4. Penyusunan dan evaluasi program;
  5. Pembuatan laporan;
  6. Pembutan usulan kegiatan baik proyek maupun rutin;
  7. Pengelolaan kepustakaan.

Bidang Mutasi sebagai dimaksud dalam pasal 121 mempunyai fungsi :

  1. Melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan melalui proses penyusunan formasi;
  2. Melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah;
  3. Melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan mutasi kenaikan pangkat;
  4. Melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan mutasi umum yang meliputi mutasi staf/pelaksana, mutasi antar kabupaten/Kota dan Provinsi dan antar Provinsi serta Departemen.

Bidang Pengembangan sebagai dimaksud dalam pasal 125 mempunyai fungsi :

  1. Melaksanakan perencanaan dan pengembangan karier pegawai dan pejabat struktural;
  2. Melaksanakan kerjasama dan pengembangan karier pejabat fungsional;
  3. Melaksanakan perencanaan dan peningkatan kualitas pegawai.

Bidang Pembinaan sebagai dimaksud dalam pasal 129 mempunyai fungsi :

  1. Mengumpulkan bahan pengukuran psikologi bagi para Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil;
  2. Mengumpulkan bahan penyusunan dan petunjuk teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
  3. Mengumpulkan bahan untuk menetapkan kedudukan hukum pegawai;
  4. Mengumpulkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis peningkatan kesejahteraan material dan derajat kesehatan pegawai;
  5. Mengumpulkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis pemberian dan tanda jasa pegawai.

Bidang Dokumentasi dan Informasi Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada pasal 133 mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana strategis dan program kerja tahunan, pengolahan data pengelolaan dokumen dan informasi kepegawaian secara manual dan elektronik;
  2. Merancang/merumuskan/menentukan Sistem Pe-ngelolaan Data dan Sistem Informasi Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan;
  3. Merancang/merumuskan/menentukan bentuk dan isi website/situs kepegawaian BKD Prov.Kaltim;
  4. Membuat laporan akuntabilitas pelaksanaan tugas Bidang Dokumentasi dan Informasi setiap akhir tahun kepada kepala BKD;
  5. Mengevaluasi hasil pelaksanaan strategi dan program kerja tahunan;
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

PENGUMUMAN

tes blog.....BKD Kota Balikpapan